Dukcapil Kudus Akan Catat Pernikahan Penghayat Samin

Dukcapil Kudus Akan Catat Pernikahan Penghayat Samin Penghayat Samin melaksanakan tradisi Suran dalam menyambut bulan Sura di Dukuh Karangpace, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jateng, 29 Oktober 2015. (Foto: Info Blora/RS)

Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), akan mencatatkan pernikahan penghayat Samin. Perkawinan rencananya diadakan Kamis (25/4) malam.

"Ini baru pertama kali. Pertama kali pernikahan dari Sedulur Sikep bisa dicatatkan secara sah oleh negara," ujar tokoh komunitas Sedulur Sikep, Budi Santoso, Rabu (24/4).

Mereka menyambangi Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, beberapa saat lalu. Mengurus syarat administrasi pernikahan.

"Kami ke sini mau tanya-tanya. Karena, kan, belum pernah," ucap dia.

Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dukcapil Kudus, Ahmad Sofyan. "Ini yang pertama setelah ada putusan dari MK," katanya.

Aturan tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Tentang pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penganut kepercayaan.

"Untuk pelaksanaan seremonial pernikahannya besok, tapi pencatatannya setelah itu. Setelah persyaratan administrasi yang dibutuhkan lengkap," terangnya.