DPRD Tolak Raperda Holding BUMD Jateng

DPRD Tolak Raperda Holding BUMD Jateng Gedung DPRD Jateng. (Foto: DPRD Provinsi Jateng)

Semarang - DPRD Jawa Tengah (Jateng) menunda tiga dari 12 rancangan peraturan daerah (raperda). Sebab, masih menunggu peraturan di atasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, menyatakan, pihaknya berusaha merampungkan raperda sesuai tenggat waktu. 

"Apabila terjadi keterlambatan, Bapemperda pasti akan bersurat kepada pimpinan, agar secepatnya itu diselesaikan," ujarnya di Kota Semarang, Jumat (9/11).

Ketiga raperda yang ditunda, tentang zonasi, ketertiban, dan kesejahteraan. Delapan raperda lainnya, sudah disetujui atau dalam tahap penyelesaian pembahasan.

"Ada satu perda yang terpaksa di-drop. Yaitu, perda tentang holding (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya. Raperda tersebut dikeluarkan dari program legislasi daerah (prolegda), lantaran belum diketahui manfaatnya. 

Yudi melanjutkan, pembahasan usulan hingga menjadi perda dilakukan secara bertahap. Saat diusulkan, akan dibuat naskah akademik dan dilakukan kajian Bapemperda selama 14 hari dengan rekomendasi diteruskan atau ditolak.

"Bapemperda akan merekomendasikan pembahasan dilakukan pansus (panitia khusus) atau pembahasan di rapat paripurna," pungkas dia.