DPRD dan Pemda DIY Sepakati 5 Peraturan Daerah

DPRD dan Pemda DIY Sepakati 5 Peraturan Daerah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sumber Foto: jogjaprov.go.id

DIY, Pos Jateng – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengarusutamaan Gender, Penanggulangan HIV AIDS, Revitalisasi SMK dan Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B usulan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disetujui DPRD. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan peraturan tersebut dibuat bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Seyogyanya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Perda dari berbagai macam sudut pandang. Tidak hanya pemahaman, namun komitmen harus kita jaga,” ujarnya dikutip dari jogjaprov.go.id, Rabu (29/3).

Sri Sultan menjelaskan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 3 huruf a Permendagri No. 77 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu, Raperda Pengarusutamaan Gender bertujuan mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

“Dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu adanya sinkronisasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga tujuan dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat terwujud,” tuturnya.

Sementara itu, Raperda tentang Penanggulangan HIV AIDS akan menjadi pedoman DIY dalam menjalankan upaya penanggulangan. Sri Sultan menerangkan Raperda tentang Revitalisasi SMK, bertujuan mewujudkan kesejahteran masyarakat melalui peningkatan kualitas dan daya saing SDM melalui penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan.

Sri Sultan juga mengatakan Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dua terminal yakni Jombor dan Wates. Dengan adanya Raperda ini, selanjutnya akan diikuti kebijakan yang implementatif dan teknis.