Kantor Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang. (Foto: dpkjateng.go.id)

Disdik Jateng Disebut Sampaikan Informasi Menyesatkan

Disdik Jateng Disebut Sampaikan Informasi Menyesatkan

Komisi Informasi 'menyemprot' kinerja Disdik Jateng, karena beberapa faktor

Semarang - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) menganggap, Dinas Pendidikan (Disdik) Jateng tak informatif terkait keterbukaan informasi publik. Salah satu alasannya, tak merespons alat survei KIP Jateng pada 2017 dan 2018.

"Disdik Jateng ini, tidak mengembalikan kuesioner evaluasi tata kelola informasi publik kepada kami," ujar Anggota KIP Jateng, Handoko AS, di Semarang, Selasa (16/10).

Selain itu, tambahnya, Disdik Jateng tak menyampaikan informasi publik tentang program dan kegiatan, anggaran, kinerja, profil dinas, serta informasi publik lain kategori wajib berkala. Dalam laman pdk.jatengprov.go.id/main/view/97/pengadaan-barang-dan-jasa, informasi yang disampaikan pun milik instansi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ini informasi yang menyesatkan," tegasnya.

Keengganan Disdik Jateng menyampaikan informasi publik, katanya mengingatkan, melanggar peraturan perundang-undangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemprov Jateng.

"Maka, sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) Huruf b, masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada pejabat Disdik Jateng. Dan bilamana dalam jangka waktu 30 hari pernyataan keberatan tidak ditanggapi, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng," papar Handoko.

KIP Jateng turut menyoroti keterbukaan informasi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo. Pasalnya, tidak mengembalikan kuesioner evaluasi. Sedangkan 42 organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemprov Jateng, mengembalikan kuesioner penilaian.

Dari 42 OPD yang mengembalikan alat survei tersebut, 30 di antaranya berkualifikasi baik dengan 20 OPD terbaik akan diverifikasi. Selain OPD, KIP Jateng juga memberikan penilaian kepada seluruh RSUD dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

"Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui keterbukaan informasi publik pada sektor kesehata. Dan tampaknya, pengelola RSUD dan Dinkes kabupaten/kota di Jateng belum memahami keterbukaan informasi publik, sebagaimana diwajibkan dalam UU KIP," tuntas Handoko. (Ant)

Komentar