Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Perbarui Data Kemiskinan 49.101 KK

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Perbarui Data Kemiskinan 49.101 KK Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin dari DTKS di Kelurahan Muja Muju. Foto: jogjakota.go.id

Kota Yogyakarta, Pos Jateng – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap 49.101 kepala keluarga (KK) untuk memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kepala Dinsosnakertrans, Maryustion Tonang mengatakan, pihaknya menerjunkan sejumlah petugas yang akan mendatangi rumah-rumah warga.

“Akan ada petugas atau surveyor yang datang langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan verifikasi dan validasi. Masyarakat diharapkan memberikan data yang tepat sesuai fakta,” paparnya, Kamis (8/9).

Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Maryustion menambahkan, verifikasi dan validasi lapangan tersebut penting dilakukan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan intervensi program pengentasan dan penanggulangan kemiskinan, karena DTKS tidak hanya memuat data warga miskin saja.

“Data DTKS tersebut sifatnya umum. Belum ada keterangan kondisi kemiskinan yang dialami masyarakat. Makanya, dibutuhkan verifikasi dan validasi untuk melengkapi data. Misalnya, pekerjaan, pendapatan, pendidikan, kondisi rumah tinggal dan lainnya,” imbuhnya.

Dalam verifikasi dan validasi langsung tersebut, surveyor akan menghimpun data berdasarkan indikator-indikator kesejahteraan sosial yang hampir sama seperti yang dilakukan pada pendataan keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan data kemiskinan.

Terakhir, Marysution menargetkan verifikasi dan validasi lapangan selesai pada akhir November 2022, kemudian diolah, sehingga dapat ditentukan ranking kemiskinan pada DTKS. Ada lima ranking atau pemeringkatan dari DTKS, yaitu kelompok mandiri, miskin 1, miskin 2, miskin 3, dan data yang tidak sah.

“Kami tentunya akan fokus untuk melakukan intervensi program pada keluarga yang masuk dalam kategori miskin 1, miskin 3, dan miskin 3. Harapannya, penanganan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran karena telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga,” pungkasnya.

Tercatat, angka kemiskinan di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan akibat pandemi COVID-19, yakni dari sebelumnya 6,84 persen pada 2019 menjadi 7,27 persen pada 2020 dan naik menjadi 7,69 persen pada 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menargetkan penurunan angka kemiskinan menjadi 6,01-7,23 persen berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026.