Desa Kutamendala Brebes Tercemar Limbah Tekstil

Desa Kutamendala Brebes Tercemar Limbah Tekstil Masyarakat meninjau lahan perkarangan yang terbakar akibat tercemar limbah B-3 cair yang diduga dari PT RUM dan dibuang di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jateng, Sabtu (30/11). (Foto: Facebook/Penerangan Kodim Brebes)

BREBES - Limbah yang mencemari Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), berasal dari industri tekstil. Ini berdasarkan hasil penelitian merujuk sampel yang diambil dari lapangan.

"Itu limbah B-3 (bahan berbahaya dan beracun). Yang berarti berbahaya bagi lingkungan. Limbah itu juga dipastikan berasal dari produksi tekstil," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, Edy Kusmartono.

Baca juga:
Limbah PT RUM Diduga Cemari Kutamendala Brebes
Gagal Urus Limbah, DPRD: PT RUM Tutup Saja
Pemkab Sukoharjo Isyaratkan Takkan Tutup PT RUM

PT Rayon Utama Makmur (RUM). Pabrik yang diduga menjadi sumber pencemaran. Lantaran ditemukan segel produsen serat rayon itu di sekitar lokasi. Nomornya 1803425.

"Kami enggak mau Brebes jadi lokasi pembuangan limbah. Takutnya, Brebes seperti Cirebon. Yang jadi lokasi pembuangan limbah medis. Hingga kasusnya ditangani KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," tuturnya.

DLHPS pun mengambil "langkah seribu". Telah menyurati PT RUM yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo. Dokumen ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Jateng.

"Kami ingin mendapat keterangan dari PT RUM Sukoharjo. Kenapa limbahnya sampai dibuang di sini? Apa alasannya?" ucap dia.

Kilah PT RUM
Terpisah, PT RUM membantah limbahnya mencemari Brebes. Industri penghasil kapas sintesis ini lantas "mengambinghitamkan" oknum.

Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, mengklaim, telah membuka dokumen kerja sama dengan pihak ketiga. Yang bertugas mengangkut dan mengolah limbah B3.

"Kami tak memiliki izin mengangkut dan mengolah limbah B-3. Sehingga, harus bekerja sama dengan pihak ketiga," katanya.

PT RUM bersinergi dengan PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) dan PT Sinerga. PT MTLB ditugaskan mengangkut limbah pabrik menuju lokasi pengolahan. Sedangkan PT Sinerga mengelolanya.

Berdasarkan pemeriksaannya, lanjut Bintoro, limbah dengan segel nomor 1803425 milik PT RUM. Diangkut pada 25 November 2019.

Berdasarkan keterangan sopir dan kernet yang bertugas, menukil Solopos, sempat beristirahat di warung makan di wilayah Brebes. Di sela perjalanan menuju lokasi pengolahan limbah.

"Saya interogasi sopir dan kernet truk sesampai di pabrik. Mereka tidak tahu ada limbah yang tercecer atau diambil orang lain. Jadi, ini oknum. Tapi, saya tak mau menuduh siapa pun. Lebih baik menunggu hasil penyelidikan polisi," tutupnya.