Bupati Semarang Bakal Hukum Pabrik Pencemar Sungai

Bupati Semarang Bakal Hukum Pabrik Pencemar Sungai Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Bupati Semarang, Mundjirin, berjanji, bakal menghukum pabrik di wilayahnya. Yang terbukti mencemari lingkungan. Seperti Sungai Sikendil dan Selilin di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus.

"Melalui DLH (Dinas Lingkungan Hidup), sudah melakukan pengecekan di lapangan. Jika tidak ada pembenahan, pasti izin lingkungannya ditutup," katanya, Jumat (12/7).

Baca juga:
Dua Sungai di Semarang Tercemar Limbah Pabrik
Pabrik Olah Telur Bantah Limbahnya Cemari Sungai Semarang
DLH Semarang Rekomendasikan IPAL Mangkok Mas Dicabut

Terdapat dua pabrik yang beroperasi di sekitar Sungai Sikendil dan Selilin. PT Mangkok Mas dan PT Java Eggs Specialities (Jess).

"Saat ini, mungkin ada kecerobohan. Yakni ada kebocoran pipa IPAL (instalasi pengelolahan air limbah)," ucap dia menerka.

Timbunan batu bara. Diduga menjadi "biang kerok" buruknya kualitas air Sungai Sikendil dan Selilin. "Itu berbahaya. Kalau tercecer. Masuk ke dalam selokan," ujarnya mengingatkan.

Sebelum memberikan sanksi, pemkab bakal mengimbau dahulu. Hukuman diberikan. Apabila tak mengindahkannya.

"Saat ini, kami terus pantau. Jangan sampai mereka lebih rugi. Kalau izin kami cabut," tandas Mundjirin.