Bupati Janji Sikat Lokasi Tambang Tak Berizin

Bupati Janji Sikat Lokasi Tambang Tak Berizin Ilustrasi Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu menyegel dua lokasi kuari galian C di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, 11 Juli 2017. (Foto: Pemkab Rohul, Riau)

Sragen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), bakal menutup lokasi tambang galian C tak berizin atau izinnya habis. Sebelumnya dinas terkait diminta mengecek terlebih dulu.

"Kalau ada tambang yang tidak berizin, disikat saja satu per satu," ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, baru-baru ini. Instruksi diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Berdasarkan data yang dimilikinya, cuma lima dari 36 tambang galian C yang berizin. "Kalau (tak berizin) nekat beroperasi, ditutup saja," tegas dia.

Yuni meminta demikian, lantaran aktivitas tambang merusak jalan. Misalnya, Jalan Bayanan-Jekawal akibat aktivitas galian C di Desa Ngepringan.

"Sekarang tegas saja. Kalau tidak berizin, ditutup semua. Mau ada permintaan warga atau tidak, harus ditutup. Nanti yang menutup Satpol PP," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sragen, Marija, menyatakan, pihaknya bisa menutup tambang galian C, meski wewenang perizinan berada di pemerintah provinsi (pemprov). "Sragen berwenang merekomendasi," ungkapnya.