Bupati Batang Tindak Tegas Pegawai Yang Lakukan Pungli

Bupati Batang Tindak Tegas Pegawai Yang Lakukan Pungli Bupati Batang memberikan penjelasan pada pegawai terkait stok kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). ANTARA

BATANG-Bupati Batang, Wihaji memberikan peringatan keras pada pegawai yang diduga telah melakukan pungutan liar untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Masyarakat marah saat harus membayar KTP-el agar dicetak lebih dahulu dan bagi yang tidak (membayar) justru ditinggalkan. Persoalan itu diadukan langsung warga kepada saya," kata Wihaji saat sidak di Batang, Senin (13/01).

Wihaji mengaku akan mencari tahu siapa pegawai yang telah melakukan pungli saat masyarakat membutuhkan pelayanan pembuatan KTP-el.

"Ada aduan dari warga kepada saya yang menyebutkan untuk cetak KTP-el, pegawai lebih memprioritaskan bagi warga yang membayar sejumlah uang. Ini keterlaluan," katanya.

Wihaji mengatakan, persepsi masyarakat tentang birokrasi yang bertele-tele saat mengurus KTP-el perlu dirapatkan agar persepsi seperti itu tak lagi menghantui masyarakat.

"Adapun keterlambatan pencetakan KTP-el terjadi di setiap kabupaten dan kota karena pemohon blangko KTP-el yang dicetak sangat jauh jumlahnya," kata Bupati.

Menurut dia, pemkab setiap bulan hanya mendapatkan sebanyak 2.000 keping KTP-el, padahal permohonan warga terhadap kartu identitas diri tersebut mencapai sekitar 60.000.

Oleh karena itu, kata Wihaji, Pemkab akan melayangkan surat permohonan ke pemerintah pusat agar menerbitkan regulasi pemberian kewenangan untuk membeli blangko sendiri yang hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp800 juta untuk memenuhi kebutuhan dasar administrasi kependudukan warga setempat.

Oleh karena itu, pihaknya akan memotong potensi-potensi penyalahgunaan administarsi kependudukan atau pungli sehingga regulasinya objektif, transparan, dan masyarakat setempat bisa melihat dan membandingkan dengan daerah lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang Abdurahman menyebutkan jumlah akumulasi surat keterangan (suket) yang belum tercetak KTP-el pada tahun 2019 sebanyak 76.693.

Hingga Desember 2019 sampai sekarang, suket yang belum tercetak sebanyak 55.665 pemohon KTP-el. Akan tetapi, lanjut dia, fenomena semacam ini memang terjadi di semua daerah, tidak hanya di Batang karena jumlah pemohon dengan penerimaan bangko dari pemerintah pusat tidak sebanding dengan pemohon KTP-el. (Ant)