Berantas Tambang Ilegal, Pemprov dan Polda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi

Berantas Tambang Ilegal, Pemprov dan Polda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat FGD berjudul Mewujudkan Good Mining Practice. Foto: Humas Jateng

Semarang, Pos Jateng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan Polda Jateng  membentuk Tim Satuan Tugas Puser Bumi untuk menertibkan penambang ilegal.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan, tim ini lahir dari laporan masyarakat yang diterimanya setiap hari melalui berbagai kanal laporan. Ganjar mengaku setiap hari mengkhawatirkan galian C pada kondisi cuaca seperti saat ini.

“Saya tuh deg-degan hampir tiap hari diingatkan terus bahwa kondisi cuaca lagi seperti ini. Kalau kemudian mereka yang menambang apalagi ilegal, tidak sesuai dengan tata cara penambangan yang baik, maka bencana itu tinggal nunggu,” kata Ganjar saat FGD berjudul Mewujudkan Good Mining Practice, Kamis (16/12).

Ganjar mengatakan, ancaman dampak galian C tersebut tidak boleh dipungkiri oleh siapapun. Sebab korbannya tidak hanya jiwa, tetapi kerusakan lingkungan bahkan cerita hilangnya mata air. Penambangan ilegal seain membahayakan, juga tidak ada manfaatnya.

“Kalau nggak dapat apa-apa rakyat apalagi, jalannya jalannya rusak, piye? Rakyat hampir tiap hari masuk ke handphone saya ini ngamuk. Friksi sosial terjadi,” kata Ganjar.

Dengan dibentuknya Tim Satgas Puser Bumi, ia berharap para penambang lebih tertib dalam beraktivitas. Apalagi dalam kegiatan diskusi tersebut tak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga diikuti perwakilan Kementerian ESDM, yakni Dirjen Minerba.

“Kalau minggu depan hari Senin kita bisa sosialisasikan, maka kita akan pertemukan. Satu nambangnya bener, ngangkutnya bener, digunakan untuk project yang bener,” ujarnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Satgas Puser Bumi ini eksekutornya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan Dinas ESDM Provinsi Jateng.

“Kita akan gunakan seluruh stakeholder yang ada dari mulai proses perizinan maupun penegakan hukum di wilayah Jateng. Prinsipnya, jangan sampai prinsipnya (penambangan) ini bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu kegiatan pembangunan nasional,” tandas Luthfi.