Beberapa PR dalam menerapkan Perda Pesantren

Beberapa PR dalam menerapkan Perda Pesantren Wakil Ketua lll DPRD Pati Muhammadun. Foto istimewa

DPRD Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten Pati telah meresmikan Perda mengenai Fasilitasi Pengembangan Pesantren setelah melalui rangkaian proses yang kompleks dan intens.

Dengan keberadaan perda tersebut, diharapkan akan ada kemajuan dalam pendidikan pesantren di daerah ini. Namun, realisasi dari peraturan ini tetap menjadi tantangan bagi pemerintah lokal di masa yang akan datang.

"Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren bukanlah akhir dari upaya kita. Ini merupakan langkah permulaan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Oleh karena itu, perda ini tidak hanya seharusnya berupa dokumen tertulis. Namun, yang paling esensial adalah bagaimana perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pesantren," ungkap Wakil Ketua lll DPRD Pati Muhammadun, dalam sesi podcast Angkruk PKB Pati baru-baru ini.

Ia menjelaskan, ada tiga poin penting dalam Perda Pesantren yang perlu dijalankan. Pertama yakni progam fasilitasi, kemudian pengakuan, dan pembentukan tim untuk memfasilitasi kebijakan yang akan dimunculkan.

“Poin pertama yang membuat progam yakni dari pemerintah daerah. Progam itu dimasukkan ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ini juga harus disesuaikan pusat. Nanti kemudian di breakdown lagi ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sifatnya tahunan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan Perda Pesantren dapat berjalan dengan baik tergantung pemegang kebijakan. Karena dalam proses itu yang menentukan kebijakan adalah pemerintah daerah.

“Permasalahannya di situ. Misalnya perda bagus, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk membikin progam, tapi kalau pemimpin daerah tidak punya keperdulian terhadap pesantren, sulit untuk direalisasikan. Karena progam ini menyangkut anggaran. Sedangkan anggaran itu masalah kebijakan,” ungkapnya.

Politikus kawakan di PKB itu juga menyebut pelaksanaan Perda Pesantren belum dapat dilaksanakan pada tahun ini. Pasalnya, belum dimasukkan ke dalam Renja (Rencana Kerja) pemerintah daerah dan juga PPAS (Progam Platform Anggaran Sementara).

“Perda ini belum masuk. Artinya sampai 2024 sampai anggaran murni belum ada. Kecuali nanti ada anggaran perubahan 2024. Kalau pendanaan memadai sama pimpinan daerah punya keperdulian terhadap pesantren,” tandasnya.