Antisipasi Arus Mudik dan Libur Natal, Dishub Klaten Larang Truk Galian C Melintas

Antisipasi Arus Mudik dan Libur Natal, Dishub Klaten Larang Truk Galian C Melintas Dishub Klaten saat giat pengawasan jalur truk Galian C larangan operasional jam kerja pagi hari, di Wilayah Ngupit Jatinom Tulung, Kamis (22/12). Foto: Twitter @dishubklaten

Klaten, Pos Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten memberlakukan larangan melintas bagi truk angkutan bahan galian C, baik pasir maupun batu, pada 22-26 Desember selama pukul 05.00-22.00 WIB. Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Klaten, Sapto Widi Harsono, mengatakan larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi arus mudik dan libur Natal.

“Betul, mulai hari ini sampai 26 Desember truk galian C dilarang melintas. Ini untuk antisipasi arus mudik dan libur Natal dan diteruskan nanti 30 Desember sampai 2 Januari 2023 untuk tahun baru,” paparnya, Kamis (22/12).

Sapto menambahkan, larangan melintas bagi truk galian C merujuk pada SK bersama Kementerian Perhubungan, Polri, dan instansi lainnya. Truk galian C bermuatan besar, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

“Tapi pelarangan hanya di siang hari. Mereka diizinkan melintas di Klaten pada pukul 22.00-05.00 WIB,” imbuhnya.

Sosialisasi larangan, lanjut Sapto, telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Sosialisasi dilakukan di jalan-jalan dan lokasi penambangan. Pihaknya meminta semua truk menaati kebijakan tersebut.

“Jika ada yang nekat melanggar maka kita sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.

Selain membuat Surat Edaran (SE) dan menyosialisasikannya, Dishub Klaten juga menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan bersama tim gabungan.