Alasan Karanganyar Tak Naikan PBB P-2 2019

Alasan Karanganyar Tak Naikan PBB P-2 2019 Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto (kiri), bersalaman dengan perwakilan kepada desa saat penyerahan SPPT PBB P-2 2019 di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jateng, Selasa (22/1). (Foto: Pemkab Karanganyar)

Karanganyar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), tak menaikkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2) pada 2019.

Salah satu sebabnya, kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Sumarno, piutang pajak masih tinggi. Bahkan, banyak perangkat desa yang belum membayar kas desa.

"Sejak 2016-2018, ada tunggakan lumbung desa sekitar Rp143,9 juta dan sedangkan kas desa sekitar Rp103,6 juta," ujarnya, Selasa (22/1).

Kendati begitu, imbuh dia, Bupati Juliyatmono berharap warganya semakin tertib menunaikan kewajibannya. "Membayar pajak diniati sebagian bentuk sedekah, supaya bumi berkah," jelasnya.

Pun Juliyatmono memberi contoh langsung soal pembayaran PBB. Saat penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PPB, beberapa saat lalu, dia langsung membayarnya senilai Rp96 juta.

Langkah serupa dilakukan Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto. Dirinya membayar sebesar Rp214 juta.

Sumarno menambahkan, ada 433.324 lembar SPPT PBB pada 2019 senilai Rp28,7 miliar. "Meningkat dari dua tahun sebelumnya. Kala itu hanya 6.469 lembar," tandas dia.