Aktivitas Niaga di Kota Semarang Dilarang Pakai Plastik

Aktivitas Niaga di Kota Semarang Dilarang Pakai Plastik Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), melarang pemakaian plastik dalam aktivitas niaga. Pelanggar terancam sanksi.

"Pelarangan dikecualikan. Bagi penggunaan yang tidak dapat digantikan alternatif ramah lingkungan," ucap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (12/9).

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019. Tentang Pengendalian Sampah Plastik.

Regulasi mencakup pelarangan penggunaan kantong plastik, sedotan, pipet plastik, dan stirofoam. Subjek hukum mencakup hotel, toko modern, restoran, dan penjual makanan.

Sanksi yang diterapkan bervariatif. Mulai teguran tertulis, paksaan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Hendi, panggilannya, meyakini, kebijakan tersebut takkan menghambat roda ekonomi. Pangkalnya, laju perekonomian positif.

"Hanya berkisar di lima koma di 2017. Dan 2018 sudah mencapai 6,5. Maka, kami akan jaga betul. Agar semangat pengendalian plastik ini tidak menyulitkan kemudian," ucap dia.

"Dengan ini harapannya, masyarakat bisa mendukung. Apa yang kita canangkan. Di Kota Semarang. Untuk dapat menjadi lebih baik," tutupnya, menyitir detikcom.