8 Ritel Modern Tak Kantongi Rekomendasi Disperindagkop Rembang

8 Ritel Modern Tak Kantongi Rekomendasi Disperindagkop Rembang Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

REMBANG - Delapan toko ritel modern di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Dus, tak diperkenankan beroperasi.

"Rekomendasi itu yang mengeluarkan adalah, Kepala Dinperindagkop," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang, Teguh Gunawarman.

Delapan toko tersebut miliki dua perusahaan. Masing-masing sebanyak empat unik atas nama PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).

Sebanyak tujuh unit berdiri di Kecamatan Kota. Lainnya di Kecamatan Kaliori.

Seluruh toko swalayan itu hanya perlu mengantongi rekomendasi Disperindagkop. Pangkalnya, berstatus cabang. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diterbitkan pemerintah pusat. Juga tiada lagi izin gangguan (HO) per 2018.

Disperindagkop belum menerbitkan rekomendasi. Sesuai kebijakan moratorium.

Menyitir Suara Merdeka, hanya empat wilayah di Rembang yang takada toko ritel modern. Kecamatan Sumber, Gunem, Bulu, dan Sedang.

Seorang warga Kecamatan Sedan, Munim, mengaku, pernah ada toko modern yang mengajukan izin beroperasi di wilayahnya. Namun, ditolak masyarakat. Demi melindungi toko-toko kelontong.

"Jika toko modern membutuhkan karyawan banyak, misalkan 200 orang, tidak masalah. Di beberapa kecamatan, sudah menjamur toko modern. Di Sedan konsisten tidak ada," tutupnya.