6 Korporasi Kudus Tak Gaji Karyawan Sesuai UMK

6 Korporasi Kudus Tak Gaji Karyawan Sesuai UMK Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Kudus - Sebanyak enam perusahaan di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), belum menggaji pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019. Nilai yang dibayar masih di bawah Rp2.044.467,75.

"Kondisi tersebut, memang sudah disampaikan kepada karyawan. Sehingga, ada kesepakatan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnakerinkop UKM) Kudus, Bambang Tri Waluyo, Selasa (26/3).

Berdasarkan hasil pemonitoran Disnakerinkop UKM Kudus, ada beberapa faktor korporasi bersikap demikian. Keuangan perusahaan belum memungkinkan, misalnya.

Seharusnya, menurut dia, korporasi mengajukan penangguhan ke pemerintah kabupaten (pemkab). Namun, hanya satu yang menyampaikan. Perusahaan jasa penginapan.

Tim pemonitoran menargetkan 80 korporasi. Baru menyambangi 60 badan usaha.

Usai melakukan pembinaan, enam perusahaan pelanggar Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 sepakat menggaji karyawan sesuai UMK. Akan berlaku per April.

Disnakerinkop Kudus bakal kembali melakukan pemonitoran, bulan. Memastikan seluruhnya patuh. Bila melanggar, bakal disanksi Pengawas Tenaga Kerja.