Pemkab Temanggung mengingatkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pemkab Temanggung mengingatkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.