Tepis hoaks, DPR pastikan dana haji aman

Tepis hoaks, DPR pastikan dana haji aman Ilustrasi. Dokumentasi Kemenag

DPR memastikan pengelolaan dana haji aman. Parlemen pun memastikan dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, Minggu (6/6).

Dia menjelaskan, dana haji sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi Komisi VIII DPR. "Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur."

Ace menambahkan, dana haji disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN). "Kalau hanya disimpan begitu saja, tentu, kan, tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," jelasnya.

Jadi, dia menerangkan, dana haji ada yang disimpan di bank-bank syariah, diinvestasikan, atau ditingkatkan melalui surat berharga. "Surat berharga ini, itu ada nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut," ungkapnya.

Karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, lanjut politikus Partai Golkar tersebut, maka siapa pun yang mempergunakan SBSN itu menjadi hak yang menggunakannya. Namun, ada kewajiban memberikan nilai manfaat bagi penggunaannya.

"Yaitu, ya, rata-rata flat di angkat 7%. Nah, karena itu, dana haji itu akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," paparnya.

"Apakah para jemaah haji mendapatkan nilai manfaat dari itu? Dapat. Yang perlu kami sampaikan, bahwa setiap tahun pembiayaan haji itu, misalnya untuk tahun 2019 yang lalu, biaya haji itu sesungguhnya Rp70 juta," imbuhnya.

Kemudian, jemaah haji hanya membayar Rp35 juta. "Dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya, itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi, memang dana haji tersebut, ya, ada dan aman," jelas Ace.

Masyarakat pun diimbau tidak percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. "Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut, ya. lebih baik tabayun."

"Kalau misalnya masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi. Konsekuensinya, misalnya dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi atau nomor porsinya akan gugur," tambahnya.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Endang Maria Astuti. "Dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika akan digunakan, pasti BPKH akan menyampaikannya kepada DPR."

Endang pun mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi hoaks terkait dana haji. "Insyaallah, Komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola BPKH. Setoran daftar haji sebesar Rp25 Juta dikelola BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 Juta-Rp70 juta setiap jemaah. Untuk memcukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," urainya.

Dengan demikian, tegas Marwan, dapat dipastikan yang mengelola uang haji adalah BPKH. "DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan."

Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai, isu itu sengaja dibuat pihak tak bertanggungjawab agar masyarakat resah. "Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?" pungkasnya.