Serikat Pekerja PLN Surati Presiden, Tolak Privatisasi Listrik

Serikat Pekerja PLN Surati Presiden, Tolak Privatisasi Listrik Ilustrasi instalasi listrik. Foto: Pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Serikat Pekerja PT PLN, PT Indonesia Power, dan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa-Bali menyurati Presiden Joko Widodo terkait sikap bersama menolak Initial Public Offering (IPO) listrik Indonesia. Mereka menilai privatisasi melalui holdingisasi dan IPO di sektor ketenagalistrikan berpotensi melanggar konstitusi.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Persero, Muhammad Abrar Ali menyampaikan pengiriman surat tersebut merespons instruksi Presiden pada Januari 2017 di acara Executive Leadership Program bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pidatonya, Presiden menyatakan, pembentukan holdingisasi BUMN harus taat peraturan perundang-undangan.

“Serikat Pekerja PLN Group kemudian menolak hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan dengan cara privatisasi (swastanisasi),” ujarnya, dalam keterangan yang dilansir Alinea.id, Selasa (3/8).

Abrar merujuk pada Judicial Review UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan Judicial Review UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan di mana Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan tenaga listrik termasuk cabang produksi penting bagi negara karena menguasai hajat hidup orang banyak.

“Jika program Subholding dan IPO tetap dilaksanakan, maka akan menambah pembelian listrik yang pada gilirannya meningkatkan subsidi dan kompensasi negara kepada PT PLN (Persero),” ujarnya.

Ketika negara tidak mampu lagi memberi subsidi, beban usaha akan diteruskan kepada harga jual listrik ke masyarakat.

“Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat karena rakyat harus membayar harga listrik lebih mahal melebihi kapasitas yang diperlukan sebagai akibat dari kewajiban pembelian take or pay (TOP) listrik swasta sebesar minimum 70% oleh PT PLN (Persero) di saat kebutuhan listrik masyarakat hanya sebesar 53%,” katanya.

Selain itu, jelasnya, Indonesia telah terikat dengan Paris Agreement yang sepakat mengutamakan pembangkit energi baru terbarukan, sehingga unit pembangkit geothermal yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya mendapat penugasan menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum berdasarkan PP No. 23/1994.

"Maka, perlu untuk memulihkan nama baik PT PLN (Persero) yang mewakili Pemerintah Indonesia di mata publik nasional dan internasional terkait isu lingkungan hidup," pungkasnya.