PWNU Jatim Haramkan Uang Kripto

PWNU Jatim Haramkan Uang Kripto Kegiatan bahtsul masail PWNU Jatim yang antara lain membahas hukum cryptocurrency. Foto: jatim.nu.or.id

Nasional, Pos Jateng - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency alias uang kripto. Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi layaknya judi yang berpotensi merugikan orang lain.

Dilansir dari jatim.nu.or.id, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10) lalu.

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU, KH. Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Rabu (27/10).

Fahrur menjelaskan, alasan haram yang dikeluarkan yakni mata uang kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelasnya.

PWNU Jatim juga mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan. Fahrur menjelaskan, dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi. Sebab, orang cenderung berspekulasi dan tanpa mengetahui sebabnya apa.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam uang kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," jelasnya.

Meski begitu, fatwa haram uang kripto ini tidak berlaku untuk saham. Fahrur mengatakan, antara uang kripto dan saham memiliki perbedaan. Saham berbeda dengan uang kripto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.

Ia menegaskan, fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi. Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," pungkasnya.