Program DAPATI Kemenperin Dorong Dana Kemitraan Usaha Kecil

Program DAPATI Kemenperin Dorong Dana Kemitraan Usaha Kecil Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Doddy Rahadi. Foto: kemenperin.go.id

Jakarta, Pos Jateng – Kementerian Perindustrian mendorong kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) usaha kecil melalui program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi (DAPATI). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Salah satu upaya Kemenperin adalah mendukung progam TKDN dengan meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah (IKM),” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Doddy Rahadi, Senin (13/9).

Program DAPATI ini merupakan pemberian bantuan pendanaan berupa sebagian biaya yang diperlukan untuk pelayanan jasa konsultansi teknis guna menyelesaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi IKM dalam rangka meningkatkan efisiensi, produktivitias, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian industri.

“Skema pembiayaan DAPATI adalah 75%. 25%, dengan maksimal 75% pendaanaan berasal dari APBN melalui BSKJI dan 25% sisanya merupakan pembiayaan oleh IKM itu sendiri,” imbuhnya.

Dilansir pada laman kemenperin.go.id, pada 2020 terdapat dua IKM pengolahan atsiri yang mendapatkan pendampingan dari Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), yaitu PT. Pemalang Agro Wangi terkait kemasan serta perolehan izin edar. CV. Virly beserta kelompok tani atsiri di kecamatan Lunang yang juga mendapatkan pendampingan terkait kemasan dan pembuatan personal care berbasis atsiri.

Sementara itu, pada tahun 2021, IKM yang mendapatkan pendampingan BBKK melalui program DAPATI adalah PT. Indosains Niaga Sejahtera, CV. D’ Rempah, dan CV. Tri Utami Jaya.

Pendampingan pada kegiatan DAPATI ini meliputi pendampingan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), pemilihan jenis dan desain kemasan, pemilihan bahan baku yang baik, peningkatan kualitas mutu dengan perbaikan proses produksi, serta meningkatkan daya saing produk secara keseluruhan.