Lemah, Implementasi Visi-Misi Jokowi soal Korupsi

Lemah, Implementasi Visi-Misi Jokowi soal Korupsi Ilustrasi. (Foto: thinkstock.com)

Yogyakarta - Empat poin upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (UU RPJMN) 2015-2019, dianggap belum berjalan optimal. 

Demikian hasil kajian Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta. Ada beberapa alasannya, sebagaimana siaran pers yang diterima, Senin (10/12). RPJMN merupakan terjemahan visi-misi Jokowi-JK pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

"Pertama, pemerintah belum berhasil mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang korupsi mengacu pada peraturan UNCAC (Konvensi PBB tentang Antikorupsi)," ujar peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha. 

Catatan Pukat UGM lainnya, Jokowi-JK tak melaksanakan janji penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius. Justru, komisi antirasuah terkesan dilemahkan.

Dia mencontohkan dengan kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK pada awal pemerintahan Jokowi. "Juga ada wacana revisi UU KPK yang bernuansa melemahkan KPK muncul sepanjang tahun 2015-2017," imbuhnya.

Pemerintah pun dianggap tak optimal dalam mencegah, mengawasi, dan mengevaluasi tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, tren penindakan oleh Agus Rahardjo cs meningkat medio 2015-2017.

"Padahal, tiga sektor tersebut merupakan sektor prioritas dalam progres pencegahan korupsi yang dimunculkan dalam Instruksi Presiden tentang Pencegahan Korupsi 2015 dan 2016," beber Yuris mengingatkan.

Pukat UGM turut menyoroti isu-isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi sorotan. Misalnya, utang kasus bantuan likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Century, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Juga ada isu korupsi politik, pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan yang tak kunjung tuntas, dan adanya mafia peradilan. Semua hal tersebut, menjadi catatan kritis kami di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla," pungkasnya.