Lalai, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan

Lalai, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan Lapas Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. (Foto: Google Maps/Johanes Paulus)

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot HM, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Keputusan diambil usai viralnya kasus kekerasan terhadap tahanan pindahan, baru-baru ini.

"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan. Ditarik ke kantor wilayah (kanwil)," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkumham, Junaedi, di Jakarta, Kamis (2/5).

Kanwil Kemenkuham Jateng, imbuh dia, telah menunjuk  Kabid Pembinaan Lapas Batu, Irfan Wijaya sebagai pengganti HM. "(Selaku) pelaksana harian (plh)," ucapnya.

Baru-baru ini beredar video kekerasan terhadap tahanan narkoba pindahan dari Lapas Krobokan dan Bangli, Bali ke Nusakambangan. Mereka dianiaya. Dipukul. Diseret. Ada pula yang berjalan jongkok menuju kapal.

Dalam proses pemindahan 28 Maret tersebut, para napi dalam kondisi tangan dan kaki terborgol. Matanya pun tertutup kaos yang dikenakan. Rekaman berdurasi satu menit 22 detik.

Baca: Dipindah ke Lapas Nusakambangan Gegara Kerap Berulah

Video tersebut viral. Kemenkumham pun telah memeriksa HM. Hasilnya, Kalapas Narkotika Nusakambangan dianggap lalai. Tak mampu mengendalikan 13 anak buahnya. Dus, terjadi pelanggaran prosedur.

"Sampai saat ini, ke-13 petugas ini terus didalami oleh tim," ucap Junaedi. Mereka akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penganiayaan bermula kala proses pemeriksaan di halaman depan Pos Satgas Wijayapura, Dermaga Wijayapura. Sekitar pukul 13.30. Pintu masuk menuju Lapas Nusakambangan. Sebelum para napi diseberangkan ke Lapas Nusakambangan.

Pemeriksaan sesuai arahan HM waktu memberikan pengarahan kepada seluruh anggot satgas dan tim Lapas Narkotika Nusakambangan. Harapannya, tiada narkoba yang dibawa napi.

Djunaedi berjanji, para sipir pelaku perundungan bakal dikenai sanksi pidana. "Mesti. Mereka harus dimintakan. Mereka harus lakukan," katanya tegas.

Di sisi lain, dirinya menerangkan, ke-26 napi asal Bali dipindahkan ke Nusakambangan lantaran diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari jeruji besi. Mereka bakal ditempatkan di lapas keamanan maksimum.