KPK Tak Bisa Berhentikan 75 Pegawai Usai Putusan MA

KPK Tak Bisa Berhentikan 75 Pegawai Usai Putusan MA Sejumlah pegawai KPK saat mengadukan persoalannya ke Komnas HAM RI. Foto: Twitter Mantan Kabiro Humas KPK @febridiansyah

Jakarta, Pos Jateng - Pakar Hukum Univeristas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak kolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK adalah menjadi kewenangan pemerintah.

"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," ujar Suparji dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id pada Rabu (15/9).

Suparji melanjutkan, selama pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama. Ia menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.