KPK Catat 70,3 Persen Harta Pejabat Naik Saat Pandemi

KPK Catat 70,3 Persen Harta Pejabat Naik Saat Pandemi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Laman kpk.go.id)

Jakarta, Pos Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70,3 persen harta kekayaan pejabat negara naik selama pandemi Covid-19. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2020.

"Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini, secara umum penyelenggara negara 70,3 persen hartanya bertambah," kata Pahala dalam webinar yang ditayangkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Pahala memaparkan, kenaikan paling banyak terlihat pada harta kekayaan pejabat di instansi kementerian dan DPR yang angkanya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan, di tingkat legislatif dan eksekutif daerah, penambahannya masih di bawah Rp1 miliar.

Meski begitu, lanjut Pahala, KPK juga mencatat penurunan harta kekayaan pada 22,9 persen pejabat di hampir semua instansi. Namun, penurunan paling banyak terlihat pada kekayaan pejabat legislatif daerah tingkat kabupaten kota.

"Kita pikir pertambahannya masih wajar. Tapi ada 22,9 persen yang justru menurun. Kita pikir ini yang pengusaha yang bisnisnya surut atau bagaimana," sambungnya.

Pahala menegaskan, kenaikan pada LHKPN tidak serta-merta menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor, selama masih dalam statistic yang wajar. Menurutnya, kenaikan harta kekayaan salah satunya bisa disebabkan adanya apresiasi nilai aset. 

Selain itu, ada beberapa sebab lain harta kekayaan seorang pejabat naik. Antara lain, penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga harta yang baru dilaporkan.

"Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya," ujar Pahala.

Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai kenaikan harta kekayaan karena hibah. Menurut Pahala, bilamana seorang pejabat secara rutin menerima hibah, maka harta kekayaannya patut dipertanyakan.

"Kalau hibah rutin dia dapat dalam posisi sebagai pejabat, kita harus pertanyakan. Ini kenapa kok banyak orang baik hati memberikan hibah, kepada yang bersangkutan," pungkasnya.