Kementerian Perempuan dan Anak Percepat Pembahasan RUU TPKS

Kementerian Perempuan dan Anak Percepat Pembahasan RUU TPKS Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Foto: kemenpppa.go.id

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk diketahui, pembahasan UU TPKS tersebut mandek sejak tahun 2016.

Rancangan UU TPKS diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mengatasi kekerasan seksual sistemik. Khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban.

“Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Bintang menyatakan, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen bersama-sama DPR membahas UU TPKS.  Hal tersebut agar regulasi yang mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berperspektif korban segera disahkan.

“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pemerintah secara resmi telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS pada 2017. Kemen PPPA menerima surat presiden (surpres) untuk menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi prioritas dalam RUU ini pada 2017.

“Sepanjang 2021 Kementerian PPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU (TPKS) memastikan pencegahan dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak terpenuhi,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh DPR. Rencananya, pembahasan akan dilanjutkan kembali pada 2021.

"Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI, belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis dikutip dari Alinea.id, Jumat (7/3/2021).