Kemendagri Larang Disdukcapil Tolak Rekam Cetak E-KTP Luar Domisili

Kemendagri Larang Disdukcapil Tolak Rekam Cetak E-KTP Luar Domisili Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dokumentasi Pemkab Purbalingga

Depok, Pos Jateng - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur keras aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah yang menolak memproses permohonan rekam e-KTP luar domisili.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, teguran tersebut didasari aduan terbaru yakni adanya orang luar daerah yang memohon cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok, namun ditolak petugas setempat.

“Aparatur Dukcapil Depok menyatakan bila ingin melakukan rekam-cetak e-KTP harus pindah menjadi warga Depok. Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak!” tegas Zudan saat membuka acara Dukcapil Belajar, Jumat (5/11).

Zudan mengatakan, kasus aparatur Dukcapil Kota Depok tersebut merupakan pelanggaran. Sebab, rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil. Sehingga, tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakan untuk semua keperluan,” tuturnya.

Ia pun mengimbau agar aparatur Dukcapil tidak mengulang kasus seperti yang terjadi di Kota Depok. Ia mengingatkan semua aparatur Dukcapil akan mendapatkan teguran keras jika mengulang kasus seperti yang terjadi di Kota Depok.

“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” pungkasnya.