Kemenag Siapkan Rp6,9 Miliar Bantuan Bagi Masjid dan Musala

Kemenag Siapkan Rp6,9 Miliar Bantuan Bagi Masjid dan Musala Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh. Agus Salim (Foto: Laman kemenag.go.id)

Jakarta, Pos Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 senilai Rp6.9 miliar. Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur, menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi pengurus masjid atau musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid atau musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid atau musala, dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” kata Abdul, dilansir dari laman kemenag.go.id.

Abdul menjelaskan, dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar),. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan 

Lebih lanjut Abdul menyampaikan, permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online (daring) pada 12 September 2021. 

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online (daring), sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam,” tandasnya.
 
Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada laman https://instagram.com/bimasislam?utm_medium=copy_link .

Sementara itu, Direktur Urasi Binsyar, Moh. Agus Salim, mengatakan bantuan dialokasikan sebanyak Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk musala. Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebanyak Rp20 juta bagi setiap masjid dan Rp10 juta bagi setiap musala.  

Menurut Agus, bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” pungkasnya.