Kemenag Izinkan Kapasitas Gereja 100% saat Natal

Kemenag Izinkan Kapasitas Gereja 100% saat Natal Jubir Kemenag Anna Hasbie bersama Plt Dirjen Bimas Katolik dan Dirjen Bimas Kristen memberikan keterangan pers terkait perayaan Natal 202. Foto: Humas Kemenag

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan ibadah luring Natal di dalam geraja dengan kapasitas maksimal 100%. Ibadah juga diizinkan di luar ruangan gereja dengan izin kepolisian.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menag Nomor SE 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Natal 2022, serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangan resmi, Selasa (20/12).

Anna menyampaikan, panitia penyelenggaraan ibadah Natal dapat menambah kapasitas ruangan ibadah apabila jemaah melebihi kapasitas maksimal. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan ruang permanen yang berada di luar bangunan utama gereja, tapi berada di dalam kompleks gereja.

Adapun penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain, disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat," ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan dalam edaran tersebut menyatakan, penyelenggaraan Natal di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilakukan dengan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan sesuai kebijakan PPKM level 1.

Lalu, gereja diminta membentuk satuan tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Edaran tersebut juga menyebutkan, perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah dapat dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid dengan sederhana dan bersahaja.