Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp226 Triliun

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp226 Triliun Ilustrasi uang rupiah. Foto: pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp226 triliun selama 2020. Penyelamatan kerugian negara tersebut dari berbagai kasus perdata yang ditangani bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Kiprah Datun selama 2020 sangat membanggakan, kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 triliun,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).

Burhanuddin menjelaskan, hingga saat ini sumber kerugian negara terbanyak adalah kehilangan barang milik negara ataupun kehilangan penguasaan atas-aset negara. Penyebabnya adalah pengawasan yang lemah dalam pengelolaan aset, khususnya yang digarap dengan pihak lain.

“Seluruh jajaran harus memiliki kompetensi yang baik untuk mendampingi setiap program pemerintah. Kondisi ini seharusnya menjadi tantangan dan menjadi salah satu fokus Bidang Datun untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian dimaksud,” ucapnya.

Ia menjelaskan, fungsi Datun saat ini juga mempercepat piutang negara eks tindak pidana korupsi. Pihaknya telah mengeluarkan Pedoman Nomor 13/2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI, di mana terdapat bab yang mengatur tentang pengelolaan piutang negara.

“Salah satu tugas Datun saat ini adalah terkait penagihan uang negara dalam kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), di mana terdapat 48 obligor BLBI yang harus mengembalikan uang Negara,” terangnya.