Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jati Kulon Salah Satunya

Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jati Kulon Salah Satunya Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak dan Kades Jati Kulon Sugeng menandatangani prasasti desa sadar wisata di kompleks Taman Bunga Celosia Desa Jati Kulon, Jati, Kudus, Minggu (1/9/2019). (Foto: Antara).

KUDUS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menetapkan tiga desa di Kabupaten Kudus sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ketiga desa tersebut, yakni Desa Loram Wetan, Desa Hadipolo dan terbaru Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus yang diresmikan hari ini (1/9)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Ishak di sela-sela peresmian Desa Jati Kulon Kudus, Minggu (1/9).

Ia mengungkapkan, pencanangan Desa Jati Kulon sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, karena sebagian besar warganya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terlebih, di desa setempat warganya banyak yang bekerja di pabrik, menyusul adanya sejumlah industri.

Sehingga, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi pekerja.

Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, maka kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Terutama bagi yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, agar mengetahui manfaatnya.

Ia berharap, masyarakat yang bekerja di sektor usaha mikro kecil menengah juga ikut mendaftar, karena pekerja di sektor formal sering kali mengalami risiko kerja.

"Jika ada pekerja yang harus menjalani pengobatan karena kecelakaan kerja, bisa berobat ke berbagai rumah sakit dan tidak perlu minta rujukan," kata Ishak.

Pengobatannya juga akan dibiayai hingga sembuh, sedangkan gaji yang seharusnya diterima ketika masuk kerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sehingga keluarga di rumah juga terlindungi.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja, yang meninggal karena sebab apa pun dengan nilai santunan minimal Rp24 juta.

"Manfaatnya juga sedang diusulkan untuk ditingkatkan, termasuk ada program beasiswa hingga tiga orang," imbuh Ishak.

Untuk kebutuhan masa depan, lanjutnya, pekerja juga bisa menabung dengan memanfaatkan program JHT (Jaminan Hari Tua) serta ada jaminan pensiun.

"Pekerja yang sudah tidak bekerja juga bisa menerima gaji setiap bulan, sepanjang memenuhi syarat," tambahnya.

Ia menegaskan, jangan khawatir dengan ketersediaan dana karena dana secara nasional melebihi Rp400 triliun. Sedangkan dana cadangan biaya rumah sakit bisa membiayai antara 15-20 tahun mendatang.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni program JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo berharap BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan program dan manfaatnya kepada masyarakat.

"Dimungkinkan masih banyak yang belum memahami atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Hartopo.

Ia berharap, pekerja yang belum mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera mendaftar karena iuran per bulannya juga sangat terjangkau. Meskipun begitu, mampu memberikan perlundungan atas risiko sosial dan ekonomi. (Ant).