BPN Purworejo Targetkan 50 Ribu Sertifikat Tanah

BPN Purworejo Targetkan 50 Ribu Sertifikat Tanah Sejumlah warga Riau, 15 Desember 2018, memegang sertifikat tanah yang didapat melalui Program PTSL. (Foto: BPN)

Purworejo - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) menargetkan 60 ribu peta bidang tanah dan 50 ribu bidang disertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada 2019. Diprioritaskan di Kecamatan Ngombol dan Purwodadi.

"Pertimbangannya, di wilayah tersebut pemkab (pemerintah kabupaten) akan melakukan pengembangan kepariwisataan dan pengembangan lainnya. Selain itu, juga untuk menghadapi pembangunan bandara NYIA (New Yogyakarta International Airport," ujar Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Suwitri Iriyanto, beberapa saat lalu.

BPN Purworejo menyerahkan menyertifikasi 17.500 bidang pada 2017 dan 2018 sebanyak 40.200 bidang. Mengutip laman jatengprov.go.id, seluruhnya terelalisasi 100 persen.

Kata dia, ada beberapa persoalan dalam pelaksaan PTSL. Biaya, misalnya. Sebab, tak seluruh komponen biaya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Di antaranya, untuk patok batas, materai, dan surat-menyurat.

"Sehingga, biaya-biaya prasertifikasi, seperti biaya untuk persiapan pendaftaran, masih menjadi tanggung jawab para pemohon," terangnya. Pembiayaan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Bupati Purworejo.

Sementara, Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, mengklaim, PTSL merupakan program strategis pemerintah meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar. Banyak warga Purworejo belum memiliki surat tanah. 

"Untuk itu, agar semua pihak mendukung pelaksanaan Program PTSL 2019 dan saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo yang terkait, dapat berperan aktif," harapnya.