Antisipasi Kecelakaan, Kementerian PUPR Tambah Pemasangan CCTV di Seluruh Ruas Tol

Antisipasi Kecelakaan, Kementerian PUPR Tambah Pemasangan CCTV di Seluruh Ruas Tol Ilustrasi CCTV. Sumber: Michał Jakubowski via Unsplash.com

Nasional, Pos Jateng – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya memperbanyak pemasangan kamera pengawas kecepatan serta Closed Circuit Television (CCTV) di seluruh ruas tol. Hal ini dilakukan untuk menjamin dan meningkatkan keselamatan pengguna tol.

Menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, upayanya tersebut dilakukan setelah sebelumnya terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 253, Minggu (18/9), akibat munculnya asap tebal dari pembakaran ladang di sekitar tol.

"Kami meminta para BUJT [Badan Usaha Jalan Tol] untuk memasang CCTV pada titik-titik rawan ruas tol untuk menangkap peristiwa yang tidak tertangkap petugas patroli. Misalnya lokasi di mana sering terjadi pembakaran lahan akan dipasang CCTV," ujar Hedy di sela-sela acara jumpa pers, Senin (19/9).

Dirinya melanjutkan, selain berguna untuk mendeteksi kegiatan di sekitar tol yang membahayakan pengendara, kamera pengawas kecepatan serta CCTV ini nantinya juga digunakan untuk membantu petugas memantau kecepatan laju kendaraan. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas di jalan tol juga sering disebabkan oleh tingginya kecepatan kendaraan.

"Kementerian PUPR mengajak dan mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, beristirahat saat lelah, menjaga kondisi kendaraan yang mantap, serta memperhatikan rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan," sebut Hedy sembari memberikan imbauan.

Di samping itu, pihaknya juga mendorong operator jalan tol meningkatkan patroli rutin untuk menemukan adanya potensi gangguan terhadap pengoperasian jalan tol dan lalu lintas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kementerian PUPR juga meminta seluruh operator jalan tol untuk meningkatkan patroli rutin untuk menemukan adanya potensi gangguan terhadap pengoperasian jalan tol dan lalu lintas di sepanjang koridor ruas tol sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku," tambah Hedy.