43 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan

43 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Foto: indramayukab.go.id

Malang, Pos Jateng - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan jumlah anak yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi 43 anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar mengatakan, puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri dari 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan.

“Dari 132 korban meninggal, sebanyak 43 korban di antaranya masih berusia anak," kata Nahar dalam keterangannya, Minggu (16/10).

Nahar mengatakan, KPPPA juga telah menyiapkan tim untuk memberi pendampingan psikologis pada korban anak yang masih hidup. Pihaknya dibantu oleh pemkab hingga kepolisian setempat.

“Layanan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang dan HIMPSI,” katanya.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.