2019, Pemerintah Anggarkan Dana Kelurahan & Operasional Desa

2019, Pemerintah Anggarkan Dana Kelurahan & Operasional Desa Presiden Joko Widodo. (Foto: setkab.go.id/Rahmat)

Badung - Pemerintah bakal mengalokasikan anggaran dana kelurahan pada 2019. Kebijakan dikeluarkan, lantaran pemerintah selama ini hanya mengucurkan dana desa.

"Banyak yang tanya ke saya, 'Pak, ada dana desa. Untuk kelurahan bagaimana, Pak?' Ya sudah, tahun depan akan ada dana kelurahan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/10).

Tahun depan, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran dana operasional desa. "Sehingga, kepala desa akan jelas menggunakan dana desa itu," tambah Jokowi.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu menerangkan, pemerintah sedang mengkaji "payung hukum" untuk kedua regulasi tersebut. Diperkirakan, dana operasional desa akan diambil dari dana desa sebesar lima persen.

"Kita akan revisi PP-nya (peraturan pemerintah), apakah akan dapat berapa persen. Tapi, perkiraan kurang-lebih lima persen," ungkap dia.

Di sisi lain, Jokowi meminta desa lebih giat membangun. Misalnya, dana desa digunakan untuk mengembangkan ekonomi baru. "Sehingga, seluruh (produk desa) bisa dipasarkan," tuntasnya.