Rusa Taman Balekambang Surakarta Boleh Diadopsi

Rusa Taman Balekambang Surakarta Boleh Diadopsi Rusa di Taman Balekambang Kota Surakarta, Jateng. (Foto: Dinas Pariwisata Surakarta)

Surakarta - Unit Pengelola Teknis (UPT) Balekambang Surakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) mempersilakan publik untuk memelihara rusa yang ada di Taman Balekambang.

Namun, kata Kepala BKSDA Jateng, Suharman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diharuskan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kalau (penangkaran) rusa itu, ada yang untuk perseorangan dan perusahaan. Sebutan bukan adopsi, tetapi penangkaran," ujarnya, baru-baru ini.

Syarat yang harus dipenuhi, seperti membuat proposal, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mempunyai tempat dan izin penangkaran. Biaya PNBP sebesar Rp500 ribu untuk perseorangan dan korporasi Rp2,5 juta.

"Nanti, petugas kami cek ke lokasi penangkaran dan peralatannya. Itu layak apa enggak," jelas Suharman. 

"Kategori perusahaan juga sama syaratnya. Enggak jauh berbeda. Pokoknya, bisa dibayar melalui rekening Kementerian Keuangan, jika SK (Surat Keputusan) sudah terbit," imbuh dia.

Calon penangkar bebas menentukan jumlah rusa yang ingin ditangkarkan. Biaya PNBP pun tetap.

Terpisah, Kepala UPT Taman Balekambang, Sumeh, menerangkan, populasi rusa kian bertambah. Padahal, rusa bukan hal utama.

Populasi rusa kini mencapai 26 ekor. Perinciannya, 11 ekor jantan dan 15 ekor betina. "Idealnya hanya lima ekor rusa betina dan satu ekor jantan," ucapnya.

"Sehingga, populasinya perlu ditekan. Jika ada warga yang berminat memelihara, silakan hubungi kami," tambah Sumeh.

Hingga kini, baru empat orang yang mengajukan permohonan menangkar rusa. "Keempat orang ini, masing-masing dapat adopsi delapan ekor rusa atau bisa lebih," tutupnya.