Truk Sumbu Ganda Dilarang Melintasi Jalan Layang Kretek

Angkutan berat harus melewati jalur lama dengan persimpangan KA
Selasa, 01 Jan 2019 19:48 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Brebes - Polda Jawa Tengah (Jateng) melarang truk melintasi jalan layang Kretek di Paguyangan, Kabupaten Brebes. Maksudnya, mencegah kecelakaan yang kerap terjadi di sekitar lokasi.

Kami melarang truk angkutan berat sumbu ganda melintas di jalur tersebut, ujar Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, Selasa (1/1).

Baca: Truk Muatan 8 Ton Lebih Dilarang Lintasi FO Kretek Brebes

Katanya, pelarangan itu sesuai kesepakatan Polda Jateng, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dan Banyumas.

Angkutan berat nantinya harus melintasi jalur lama dengan persimpangan kereta api. Karenanya, akan ada perbaikan dan pelebaran jalan tersebut.

Baca juga :