Truk Sumbu Ganda Dilarang Melintasi Jalan Layang Kretek

Truk Sumbu Ganda Dilarang Melintasi Jalan Layang Kretek Jalan layang Kretek di Kabupaten Brebes, Jateng. (Foto: ist)

Brebes - Polda Jawa Tengah (Jateng) melarang truk melintasi jalan layang Kretek di Paguyangan, Kabupaten Brebes. Maksudnya, mencegah kecelakaan yang kerap terjadi di sekitar lokasi.

"Kami melarang truk angkutan berat sumbu ganda melintas di jalur tersebut," ujar Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, Selasa (1/1). 

Baca: Truk Muatan 8 Ton Lebih Dilarang Lintasi FO Kretek Brebes

Katanya, pelarangan itu sesuai kesepakatan Polda Jateng, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dan Banyumas.

Angkutan berat nantinya harus melintasi jalur lama dengan persimpangan kereta api. Karenanya, akan ada perbaikan dan pelebaran jalan tersebut.

"Jalur lama akan diperbaiki dan digunakan untuk truk melalui bawah flyover. Untuk jangka panjangnya, Menteri PU akan membangun jalur lingkar tanpa melewati flyover," terang dia.

Hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang rambu larangan dan menyiagakan personel, agar truk tak melintasi jalan layang Kretek. Pun disiagakan petugas di persimpangan Kretek dan jembatan Tumpang. 

Baca: Kecelakaan di RS Muhammadiyah Brebes, 4 Korban Tewas