Toko Berjejaring di Sleman Wajib Pasarkan UMKM Lokal

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Perda mengenai kewajiban toko berjejaring yang berdiri di wilayah Sleman memasarkan produk lokal.
Senin, 04 Okt 2021 14:22 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Sleman, Pos Jateng - Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) warga Kabupaten Sleman mulai dipasarkan melalui toko berjejaring Indomaret per 1 Oktober 2021. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Perda mengenai kewajiban toko berjejaring yang berdiri di wilayah Sleman memasarkan produk lokal.

Ada dua kewajiban yang berlaku bagi toko berjejaring, yaitu mengutamakan tenaga kerja lokal di wilayah Sleman dan melakukan pembinaan, pendampingan dan pemasaran atau kerja sama dengan para pelaku usaha kecil di wilayah Sleman, jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, dilansir dari slemankab.go.id, Senin (4/10).

Mae menjelaskan, produk UMKM yang akan dipasarkan melalui Indommaret nantinya akan dikurasi oleh Disperindag.

Saat ini sebanyak 300 tenaga kerja telah mendapat kesempatan bekerja di (Indomaret) yang berada di wilayah Sleman. Selain itu juga telah dilakukan kurasi oleh Disperindag dan Indomaret untuk pemasaran produk UMKM yang ada di Sleman, katanya.

Sementara itu, Direktur Branch Manager Indomaret Yogyakarta, Suharsan menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Sleman sebagai bentuk dukungan bagi UMKM.

Baca juga :