Tegakkan Perda Penanggulangan Pelacuran, Satpol PP Pemalang Tertibkan Tempat Hiburan

Satpol PP Kabupaten Pemalang melakukan penertiban berbagai tempat hiburan, menindaklanjuti aturan Perda Nomor 12 Tahun 2019.
Rabu, 27 Apr 2022 11:37 WIB Author - Kurniasari Alifta Ramadhani

Pemalang, Pos Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melakukan penertiban berbagai tempat hiburan. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti aturan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Penegakan Peraturan Daerah Kab. Pemalang, No 12 thn 2019, tentang Penanggulangan Pelacuran di Kab. Pemalang dan penegakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah Kab. Pemalang dengan pengusaha hiburan, Pengusaha Hotel, panti pijat, karaoke dan ketangkasan, tulis Satpol PP dalam akun instagramnya, @satpolpp_pml, Rabu (27/4).

Dalam Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menjalankan pekerjaan sebagai pelacur dan menggunakan jasa pelacur. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga melarang setiap orang menyediakan tempat tinggal dan tempat usaha untuk kegiatan pelacuran.

Adapun setiap badan yang melanggar perturan dalam Perda akan diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin.

Baca juga :