Tegakkan Perda Ketertiban, Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame dan PKL

Satpol PP Pemalang menertibkan reklame dan melaksanakan pembinaan pedagang kaki lima.
Jumat, 10 Jun 2022 12:59 WIB Author - Rani Nurul Arifah

Kabupaten Pemalang, Pos Jateng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, menerjunkan sejumlah petugas untuk menertibkan reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Gatot Subroto, dan Jalan Raya Bantarbolang-Randudongkal, Selasa (7/6).

Sejumlah reklame yang ditertibkan di antaranya reklame iklan rokok dan provider internet yang menghadangi rambu lalu lintas serta mengganggu infrastruktur jaringan kabel.

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Selain menertibkan reklame, Satpol PP Pemalang juga melaksanakan pembinaan dan penertiban kembali pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Yogya Toserba, Rabu (8/6). Hal itu dilakukan kepada PKL yang berjualan di trotoar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Baca juga :