Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan membongkar sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota di wilayah Kelurahan Sokoduwet. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait keberadaan bangunan tak berizin tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya bangunan di atas aset milik Pemkot. Setelah dicek ke lokasi, benar bahwa bangunan itu dikuasai oleh seorang warga,” ujar Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, Selasa (29/7).
Terbukti Digunakan untuk Judi Online
Saat proses pembongkaran, petugas menemukan, bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas judi online, meskipun tidak ditemukan minuman keras di lokasi.
“Bangunan ini digunakan untuk praktik judi online. Meskipun tidak ditemukan miras, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan menjadi dasar kuat untuk penertiban,” tambahnya.