Puluhan Pinjaman Online Ilegal di Jateng Ditertibkan

“Rata-rata berdasarkan keterangan korban mereka berasal dari ketidaktahuan. Mereka lagi butuh. Mereka terlilit masalah ekonomi,”
Kamis, 21 Okt 2021 11:10 WIB Author - Dessy Nuraulia

Kota Semarang, Pos Jateng Sebanyak 34 nama aplikasi pinjalam online (Pinjol) illegal telah dikantongi oleh Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Puluhan PInjol tersebut telah meresahkan masyarakat.

(Sebanyak) 34 pinjaman online ilegal yang diadukan di Polda Jateng. Ini adalah data yang kami terima. Ini adalah pinjaman online ilegal, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora.

Menurutnya, ke-34 pinjol ilegal ini masih dalam pemeriksaan. Apakah mereka saling terkait atau tidak, Polda Jateng akan melakukan kerja sama dengan Bareskrim, dan Polda daerah lainnya.

Pada kesempatan it, Johason membeberkan beberapa kasus Pinjol yang sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian di wilayah Jawa Tengah.

Seperti kasus di Wonogiri, ibu yang bunuh diri. Saat dia pinjam di aplikasi, tidak bisa bayar, dia pinjam lagi di aplikasi lain untuk menutupi utangnya. Ditagih lagi, utang lagi sampai ada 10 aplikasi yang menagih. Yang bersangkutan tidak tahan sehingga bunuh diri, bebernya menyebut salah satu kasus yang terjadi akibat dampak pinjol ilegal.

Baca juga :