PPID Klaten Kembangkan Inovasi, Jadikan Informasi Lebih Dekat

Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya berharap visitasi Komisi Informasi Jawa Tengah membawa peningkatan pada tata kelola informasi Klaten.
Selasa, 15 Nov 2022 21:57 WIB Author - Hermansah

Hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Klaten mendapatkan nilai 88,96 dengan kategori menuju informatif. Guna meningkatkan mutu tata kelola informasi publik, berbagai inovasi terus dikembangkan untuk menyajikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat.

Di antaranya dengan pengembangan website perangkat daerah, kecamatan, hingga desa dengan pengembangan fitur seperti layanan permintaan informasi secara online. Selain itu, juga dikembangkan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di website PPID Klaten, yaitu fitur responsive voice, widget accesibilty, dan video penjelasan PPID menggunakan bahasa isyarat.

PPID Kabupaten Klaten saat ini juga mengembangkan aplikasi akses informasi berbasis android untuk mempermudahkan masyarakat dalam dalam mengakses informasi publik dan layanan permintaan informasi publik secara online. Di sisi lain, layanan langsung juga kian prima dengan pemberian cinderamata kepada masyarakat pemohon informasi yang datang langsung, agar terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat.

Di tahun 2022, PPID Utama Kabupaten Klaten menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, serta solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hasi pemeringkatan juga menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.

Kepala Diskominfo Klaten Amin Mustofa mengatakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022 menjadi percepatan untuk membangun badan publik informatif di Kabupaten Klaten. Pemeringkatan itu dilakukan kata Amin sebagai bentuk kepatuhan badan publik atas UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca juga :