Penyandang Disabilitas pun Bisa Punya SIM

Mereka mesti mengikuti uji teori dan praktik serta dinyatakan lulus sebelumnya
Senin, 05 Agst 2019 15:46 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

REMBANG - Orang dengan kebutuhan khusus kini tak perlu cemas untuk mengendarai kendaraan bermotor. Lantaran bisa memperoleh surat izin mengemudi (SIM).

Dengan begitu, memiliki legalitas dalam berkendaraan. Dus, terbebas dari pelanggaran. Seperti yang dirasakan anggota komunitas Disabilitas Multikarya Rembang (DMKR).

Alhamdulillah, sekarang sudah lega. Teman-teman bisa berkendara bebas. Yang penting, lengkap kendaraannya, ucap Ketua DMLR, Rudi Yulianta.

Sebanyak 22 anggota DMLR kini memiliki SIM D. Lantaran dinyatakan lulus teori dan uji praktik. Di Satlantas Polres Rembang.

Sebelum mengantongi SIM D, dia mengungkapkan, kerap cemas di perjalanan. Khususnya kala ada razia.

Baca juga :