Penyandang Disabilitas pun Bisa Punya SIM

Penyandang Disabilitas pun Bisa Punya SIM Seorang penyandang disabilitas tengah melakukan uji praktik pembuatan SIM D di Satlantas Polres Rembang, Jateng. (Foto: Polres Rembang)

REMBANG - Orang dengan kebutuhan khusus kini tak perlu cemas untuk mengendarai kendaraan bermotor. Lantaran bisa memperoleh surat izin mengemudi (SIM).

Dengan begitu, memiliki legalitas dalam berkendaraan. Dus, terbebas dari pelanggaran. Seperti yang dirasakan anggota komunitas Disabilitas Multikarya Rembang (DMKR).

"Alhamdulillah, sekarang sudah lega. Teman-teman bisa berkendara bebas. Yang penting, lengkap kendaraannya," ucap Ketua DMLR, Rudi Yulianta.

Sebanyak 22 anggota DMLR kini memiliki SIM D. Lantaran dinyatakan lulus teori dan uji praktik. Di Satlantas Polres Rembang.

Sebelum mengantongi SIM D, dia mengungkapkan, kerap cemas di perjalanan. Khususnya kala ada razia.

"Kalau ada petugas yang memahami kita disabilitas, alhamdulillah. Ya, lolos. Kalau ada yang tidak memahami, terus kami gimana? Kadang putar balik. Daripada ketangkap," tuturnya.

SIM yang diberikan kepada penyandang difabel tak seperti pemohon pada umumnya. Pangkalnya, menukil laman Polres Rembang, sepeda motor yang dipakai pun khusus.

Di sisi lain, Rudi berharap, para disabilitas mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Tak mengabaikan keselamatan.