Pengusaha Wisata di Batang Dapat Insentif Pajak

Wihaji beralasan, agar usaha yang baru berjalan tidak merugi.
Selasa, 24 Des 2019 16:32 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), melonggarkan pungutan pajak usaha pariwisata. Guna menggeliatkan sektor tersebut.

Usaha pariwisata yang baru muncul biar berjalan dulu dan tidak merugi. Jangan dibebani dulu, ujar Bupati Batang, Wihaji.

Berdasarkan regulasi, pelaku usaha pariwisata diwajibkan membayar pajak daerah sebesar 10 persen dari keuntungan. Yang diperoleh dalam sebulan.

Membantu menekan angka pengangguran. Dalih politikus Golkar itu mengeluarkan kebijakan tersebut. Namun, tak dijelaskan lebih perinci.

Pajak usaha pariwisata masuk dalam PAD (pendapatan asli daerah). Akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Misalnya, bagun jalan dan bantuan sosial, tuturnya, mengutip laman Pemkab Batang.

Baca juga :