Pemprov Jateng Terima Dana Transfer Rp12 Triliun

Nilainya naik Rp448 miliar dibandingkan tahun 2019.
Rabu, 20 Nov 2019 19:33 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima dana transfer senilai Rp12 triliun untuk tahun depan. Nilainya naik Rp448 miliar dibandingkan pada 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Sumarno, menerangkan, dana terdiri dari lima komponen. Perinciannya: DAU Rp3,8 triliun, DAK fisik Rp436,7 miliar, DAK nonfisik Rp7,1 triliun, DBH pajak-nonpajak Rp520,3 miliar, dan insentif daerah Rp68,4 miliar.

DAU itu, sebagian untuk kebutuhan belanja gaji dan tunjangan pegawai, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tapi, DAU ini juga 25 persennya untuk pembangunan insfrastruktur, ucapnya di Kota Semarang, Rabu (20/11).

Cakupan pemanfaatan dana DAK fisik lebih luas. Seperti lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi laut, jalan, pendidikan, kesehatan dan KB, air minum, sanitasi, sosial, pertanian, serta pariwisata.

Untuk DAK nonfisik, dimanfaatkan untuk bantuan operasional sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, bantuan operasional kesehatan, peningkatan koperasi dan UKM, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan keperawatan, tuturnya.

Baca juga :