Pemkot Yogya Akan Sanksi Perusahaan Beri Upah di Bawah UMK

Pemkot Yogyakarta akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta.
Selasa, 07 Des 2021 10:32 WIB Author - Dessy Nuraulia

Yogyakarta, Pos Jateng Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta.

Ini regulasi. Kami dalam memutuskan ini sudah berkoordinasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja, tegasnya dalam kegiatan Diseminasi UMK Yogyakarta Tahun 2022, Senin (6/12).

Dilansir dari jogjakota.go.id, Haryadi menjelaskan ketentuan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021.

UMK tingkat DIY juga sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.

UMK Kota Yogyakarta tahun 2022 juga telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2.153.970/bulan. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 4.08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK tahun 2022. Kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi berada di tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga :