Pemkot Semarang Genjot Pajak Air Tanah pada 2019

Banyak pengelola hotel dan pengembang perumahan yang mengemplang
Rabu, 02 Jan 2019 14:46 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak air tanah pada 2019.

Sebab, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang, Yudi Mardiana, hingga kini baru 400 wajib pajak yang terdata. Diyakini angkanya jauh lebih banyak.

Itu pun mereka baru mau bayar, setelah kita lakukan penelusuran. Padahal, fakta dilapangan lebih dari itu, ujarnya, Rabu (2/1).

Penerimaan pajak air tanah pada 2018 mencapai Rp8,858 miliar. Artinya, cuma 98,43 persen dari target Rp9 miliar. 2019 ini akan kita kejar dan kita optimalkan, agar mencapai target, ucap dia.

Sayangnya, Bapenda tak memiliki data pasti soal warga atau pelaku usaha tergolong wajib pajak air tanah. Soalnya, proses perizinan dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Baca juga :